Dia menjelaskan sejak 20 Juli 2022 ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan pegawai non-ASN karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga pada tahun 2024 Pemkab Cianjur akan mengangkat 4.000 honorer menjadi PPPK, di mana 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 honorer kesehatan, sisanya honorer di dinas teknis.
"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," katanya.
Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional akan ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp 7 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur pastikan tidak lakukan penghapusan tenaga honorer
Cianjur pastikan tidak lakukan penghapusan tenaga honorer
Selasa, 23 Juli 2024 15:35 WIB