"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," katanya.
Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional akan ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp 7 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur pastikan tidak lakukan penghapusan tenaga honorer