Kota Bandung (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melaninkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.
Baca juga: Kejati Jabar menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.
Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni sebuah ponsel dan lima peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan, kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Ia hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada AL.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.