"Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 240.759 jiwa," katanya.
Seluruh tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup, kemudian ada juga Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.