"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki anjing dan kucing untuk rutin memberikan vaksin rabies, minimal setahun sekali," katanya.
Selain secara keliling, Elmi mengatakan pemeriksaan dan pengobatan hewan ini tersedia setiap hari di UPTD Pelayanan Veteriner Kantor DKPPP Kota Cirebon.
Ia menambahkan, layanan di kantor tersebut dikenakan biaya retribusi Rp25 ribu, untuk sekali kegiatan pemeriksaan hewan.
“Kami juga memberikan kartu vaksin sebagai pengingat bagi pemilik hewan, sehingga mereka tahu kapan harus kembali,” katanya.
Baca juga: Pemkot Cirebon catat realisasi investasi sudah 60 persen