Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengenakan sanksi disiplin pada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar yang terlibat transaksi judi, baik daring maupun perjudian konvensional.
Dalam keterangan di Bandung, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Bandung, Selasa, mengatakan peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar: ASN terlibat judi online bisa dapat sanksi terberat pemecatan
Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.
"Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ujarnya.
Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar dan Direksi BUMD Provinsi Jabar itu, memuat delapan poin penting.
Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan daring, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga, diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi daring dan konvensional.
Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.