Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.
"Saya juga meminta untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional, kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bandung tindak tegas ASN yang terindikasi bermain judi daring