Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.
"Saya juga meminta untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional, kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bandung tindak tegas ASN yang terindikasi bermain judi daring
Sanksi disiplin akan dikenakan pada ASN dan pegawai BUMD terlibat judi
Selasa, 2 Juli 2024 20:33 WIB
![Sanksi disiplin akan dikenakan pada ASN dan pegawai BUMD terlibat judi](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/07/02/IMG_20240615_222510.jpg)
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)