Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang petugas pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu petugas pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah.
Baca juga: KPU Jabar siap gelar peluncuran Pilgub Jabar sebagai edukasi pada masyarakat