Petugas Pantarlih, bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat, yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri memiliki jumlah 35.912.610 orang.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang petugas pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu petugas pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah.
Baca juga: KPU Jabar siap gelar peluncuran Pilgub Jabar sebagai edukasi pada masyarakat
KPU Jabar berharap pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 berkualitas
Selasa, 2 Juli 2024 5:44 WIB