Antarajawabarat.com, 20/2 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
"Tentunya, perubahan status BPR tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di daerah," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan, Raperda tersebut sudah masuk ke dalam program legislasi daerah 2015 dan saat ini masih dalam tahap persiapan.
Menurut dia, Raperda ini dibuat agar kegiatan operasional BPR menjadi lebih sehat karena dengan berstatus Perseroan Terbatas maka kinerja BPR diharapkan bisa lebih profesional.
"Hal ini akan berita positif bagi BPR dan lembaga keuangan yang ada di daerah. Dengan begitu, kami meyakini mereka bisa terus berkembang," kata Ineu.
Ia mengatakan, dengan meningkatnya status BPR menjadi PT maka kegiatan bisnisnya pun diharapkan bisa lebih maju.
"Karena BPR memiliki potensi besar namun belum tergali optimal. Salah satunya, lembaga keuangan ini menjadi yang paling dekat dengan masyarakat.
Keberadaan BPR yang tersebar hingga pelosok ini, kata dia, sangat berperan penting dalam menggerakkan perekonomian di daerah.
"Posisi BPR menjadi lembaga keuangan yang pelayanannya sampai ke pasar tradisional dan hingga ke tingkat desa. BPR maju, maka akan membantu menyelesaikan masalah keuangan di tingkat bawah," katanya.
Raperda tersebut, menurut dia, merupakan ajuan DPRD dan sekarang Komisi III sedang mengevaluasi BPR yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***3***
Ajat S