Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melayangkan surat rekomendasi yang harus mendapat perhatian KPU setempat terkait dengan masalah pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih agar tepat waktu.
"Kami merekomendasikan KPU Kabupaten Garut agar lebih memperhatikan efektivitas penyelenggaraan tahapan mengingat adanya keterbatasan waktu dalam setiap tahapan, khususnya proses coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Jumat.
Lamlam menuturkan bahwa pihaknya melayangkan surat rekomendasi itu berdasarkan hasil temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan terkait dengan pelaksanaan coklit oleh petugas pantarlih belum sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Salah satunya, kata dia, tidak tersedianya stiker coklit yang harus ditempel di setiap rumah warga yang sudah dilakukan pemutakhiran data oleh petugas. Temuan itu merata di seluruh kecamatan, padahal pemasangan stiker itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pilkada.
"Bahwa proses coklit oleh pantarlih belum memenuhi atau tidak tepat secara prosedural," katanya menegaskan.
Dalam surat rekomendasi itu, pihaknya meminta KPU setempat untuk segera memenuhi kebutuhan logistik stiker dalam menunjang pelaksanaan coklit di lapangan.
Pada saat ini, menurut dia, KPU Kabupaten Garut sudah merespons dan menyediakan stiker coklit untuk kebutuhan pantarlih meskipun secara jumlah kebutuhan di lapangan sebanyak 948.308 stiker belum terpenuhi.
Bawaslu Garut layangkan surat rekomendasi ke KPU terkait masalah coklit
Jumat, 28 Juni 2024 21:40 WIB