Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan PUSS di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Cianjur lakukan PUSS di empat TPS sesuai putusan MK