"Hingga pukul 17.30 WIB penghitungan masih berjalan dan diperkirakan akan selesai sebelum pukul 20.00 WIB. Selanjutnya hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jabar, KPU RI, dan MK," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan PUSS di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Cianjur lakukan PUSS di empat TPS sesuai putusan MK
KPU Cianjur lakukan PUSS pada 4 TPS sesuai putusan MK
Kamis, 27 Juni 2024 19:55 WIB