Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di empat lokasi berbeda wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler.
Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma di Bandung, Rabu, menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (25/6) malam itu, pihaknya menemukan beberapa tempat praktik prostitusi, antara lain di Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage dan Smile Reflexy.
“Mereka yang melanggar aturan tu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler hari ini,” kata Henry.
Henry menyampaikan berdasarkan laporan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas asusila yang melanggar peraturan daerah setempat.
Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua bisnis beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Argumen mereka bahwa hal itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” kata dia.
Selain itu, pada operasi tersebut pihaknya juga turut menindak satu toko yang menjual minuman keras eceran tanpa izin karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo ditemukan lokasi usaha minol (minuman berakohol) yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol itu,” katanya.
Dia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar aturan sesuai Perda Kota Bandung.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama aktif, apabila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal mereka.
“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” katanya.