“Ini di Jalan Kopo ditemukan lokasi usaha minol (minuman berakohol) yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol itu,” katanya.
Dia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar aturan sesuai Perda Kota Bandung.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama aktif, apabila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal mereka.
“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” katanya.
Satpol PP Kota Bandung ungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat
Rabu, 26 Juni 2024 15:55 WIB