Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpilih periode 2024-2029 berdasarkan hasil pemilu legislatif dijadwalkan dilantik serta diambil sumpah dan janji pada 5 September 2024.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rismanto mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan periode sebelumnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pelantikan kami tetap mengacu aturan lama. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024 mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya lima tahun berarti akan berakhir 5 September 2024 sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal itu kita laksanakan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan sejauh ini persiapan pelantikan telah dilaksanakan dengan menjalin koordinasi bersama KPU Kabupaten Bekasi menyangkut proses administrasi dan kelengkapan lain hingga anggota terpilih menerima Surat Keputusan (SK).
Berkas-berkas administrasi tersebut kemudian akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan SK dari gubernur.
"Setelah mendapat SK Gubernur Jawa Barat, mereka akan menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan terpilih," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (13/6) telah menetapkan calon legislatif terpilih hasil Pileg 2024, Partai Golkar meraih 10 kursi DPRD Kabupaten Bekasi, disusul Gerindra dan PDI Perjuangan dengan delapan kursi, serta PKS dan PKB dengan tujuh kursi.
Kemudian Partai Demokrat dengan empat kursi, Partai Nasdem dan PAN masing-masing tiga kursi, Partai Buruh dan PPP memperoleh dua kursi, serta satu kursi didapatkan PBB. KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang akan dilantik.