Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan kegiatan investasi di daerahnya tidak akan mengurangi areal pertanian produktif karena sebagian besar telah ditetapkan menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i di Cirebon, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mendata luas lahan pertanian untuk LSD sekitar 50 ribu hektare dan LP2B kurang lebih 43 ribu hektare yang tersebar di seluruh kecamatan.
Khusus kategori LP2B, kata dia, lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan sehingga pemakaiannya tetap diperuntukkan sebagai areal pertanian produktif.
“Namun untuk lahan pertanian yang kategori LSD, kita bisa optimalkan sekitar 13 ribu hektare untuk kegiatan investasi,” katanya.
Hilmy menjelaskan pihaknya tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, guna menjaga lahan pertanian di Kabupaten Cirebon tidak berkurang.
Disebutkannya dalam penyusunan perda itu setiap lahan pertanian produktif akan dilindungi. Sedangkan sisanya yang tersedia bakal dipakai untuk investasi.
“Kita memiliki kewenangan lima tahun sekali untuk merevisi Perda RTRW di Kabupaten Cirebon. Revisi sekarang, kita sudah memetakan lahan pertanian ini harus dijaga,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Hilmy menekankan berbagai kemudahan sudah diberikan kepada para investor untuk menanamkan modalnya yang sejalan dengan Perda RTRW.