Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik lebih inklusif dengan memberikan ruang dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Peningkatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani saat dikonfirmasi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Disbudpar Kabupaten Cirebon promosikan destinasi wisata kepada turis Malaysia
Baca juga: Disbudpar Kabupaten Cirebon promosikan destinasi wisata kepada turis Malaysia
Ia mengatakan saat ini ada beberapa perangkat daerah maupun instansi di Kabupaten Cirebon yang menerapkan perda tersebut. Misalnya, di Pengadilan Negeri Sumber serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun.
Fitri menyebutkan dua instansi ini telah menyediakan fasilitas yang memudahkan warga penyandang disabilitas untuk mengakses layanan publik di bidang hukum serta kesehatan.
“Selain instansi tadi, kami mendata juga empat kantor desa dan kecamatan yang memiliki pelayanan ramah disabilitas,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengakui masih banyak instansi pemerintahan di Kabupaten Cirebon yang belum menyediakan fasilitas dan sarana guna menunjang layanan lebih inklusif.
Pihaknya mendorong agar ruang-ruang inklusif itu terus dihadirkan, baik dari segi infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup untuk penyandang disabilitas.
“Dibuatnya perda ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan,” katanya.