Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo ungkap modus baru judi online dengan deposit pulsa
Modus baru judi online dengan deposit pulsa, kata Menkominfo
Selasa, 18 Juni 2024 16:40 WIB