Cianjur (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat memberikan program Sarana Kemudahan untuk Pelaku Usaha Beraksi On The Spot atau disingkat "Sakiceup Bos" untuk mempermudah pembuatan nomor induk berusaha (NIB) di Kabupaten Cianjur.
Petugas Perwakilan DPMPTSP Jabar Irwansyah di Cianjur, Sabtu, mengatakan program Sakiceup Bos merupakan salah satu program DPMPTSP Jabar yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan sudah dilaksanakan di beberapa daerah seperti di Bandung, Garut dan Cimahi.
"Hari ini kami berkolaborasi dengan DPMPTSP Cianjur dan Diskuperdagin Cianjur, untuk memberikan pelayanan pembuatan NIB On The Spot online secara gratis bagi pedagang dan pelaku UMKM di Cianjur tepatnya di Pasar Ciranjang," katanya.
Tujuannya untuk membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM di seluruh wilayah Jabar guna memilik NIB termasuk pedagang dan pelaku UMKM meski persyaratan pembuatan NIB secara daring atau online sangat mudah karena pemohon cukup menunjukkan KTP dan nomor whatsapp yang aktif.
"Pelayanan yang diberikan untuk pedagang dan pelaku usaha guna memiliki NIB diberikan secara cuma-cuma alias gratis, hal tersebut akan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jabar termasuk di Cianjur," katanya.
Kepala UPTD Pasar Ciranjang Heru Khaerul Hakim mengatakan dengan adanya program Sakiceup Bos dinilai sangat membantu pedagang dan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yang selama ini sebagian besar mengalami kesulitan dan kendala karena dilakukan secara online.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada DPMPTSP Jabar, karena program pembuatan NIB secara online dan gratis dapat mempermudah para pedagang dan pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB, dimana selama ini banyak yang kesulitan," katanya.
Program tersebut, dapat menyentuh pelaku usaha kecil dan pedagang lainnya di sejumlah pasar yang ada di Cianjur, termasuk pelaku UMKM yang membuka usaha rumahan, karena NIB yang mereka kantongi dapat membuka pemasaran yang lebih luas se-Jabar bahkan nasional.
""Harapan kami seluruh pedagang kecil dan pelaku UMKM rumahan juga dapat mengantongi NIB, bahkan kami dapat mendampingi untuk mendaftarkan pedagang dan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB," katanya.
DPMPTSP Jawa Barat berikan program Sakiceup Bos
Minggu, 16 Juni 2024 9:00 WIB