Bandung (ANTARA) -
"Kami minta semua pihak harus ada upaya yang masif, jangan sampai terulang lagi," ujar Bey dalam keterangan di Bandung, Sabtu.
Hal tersebut dikatakan Bey terkait dengan kasus perundungan yang dialami Nabila Fitri Nuraini (18), siswi SMK Kesehatan Rajawali, Kabupaten Bandung Barat.
Nabila akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2024 setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dengan dugaan mengalami perundungan secara psikis dari teman sekelasnya selama tiga tahun, hingga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
Terhadap kasus tersebut, Bey sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk segera menangani kasus tersebut.
"Saya sudah minta Plh Kadisdik dan DP3AKB untuk betul-betul dikaji, jadi nanti bagaimana caranya apakah harus ada laporan dari setiap guru kepada orang tua atau seperti apa," kata Bey.
Bey juga mengatakan telah menemui keluarga Nabila di rumah neneknya di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (12/6). Rumah Nabila sendiri sebetulnya berlokasi di Kampung Centeng, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, namun keluarga memutuskan memakamkan Nabila di permakaman keluarga dekat rumah neneknya.
"Atas hal ini saya dorong dan minta untuk inisiatif dan keberanian melapor. Karena itu adalah hal yang sangat penting," ucap Bey.Perundungan yang diduga dialami Nabila selama tiga tahun, terungkap setelah viral di media sosial. Sang ibu mengatakan pernah mendapatkan keluhan dari anaknya bahwa telah dirundung temannya, namun anaknya meminta tidak menjadikannya masalah karena ingin fokus belajar. Sementara pihak kepala sekolah pun mengaku tidak mendapatkan laporan ada perundungan dari orang tua.
Pemprov Jabar sendiri sejak 2023 telah memiliki program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan) dengan "tagline" 'Tiga Berani' yakni Berani Bicara - Berani Lapor - Berani Menolak.
Stopper Jabar yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Sapawarga. Melalui Stopper yang ada di Sapawarga, siswa korban, orang tua, atau teman korban bisa yang mengetahui ada perundungan bisa melapor melalui WA, QR Code, dan "website" yang akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.