Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawasi secara melekat proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di daerah itu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
"Proses pengawasan ini kami lakukan melalui dua cara yakni pengawasan administratif serta pengawasan langsung di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu.
Ia menjelaskan tugas dan wewenang pengawasan tahapan pemilihan umum ini mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Pelaksanaan tugas pengawasan secara umum telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi sejak dimulai tahapan persiapan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara mendatang.
"Saat ini memang kita pengawas pemilu baik dari Bawaslu Kabupaten Bekasi sampai tingkat ad hoc yakni petugas pengawas tingkat desa dan kelurahan itu fokus mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih," katanya.
Dirinya menyatakan tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak 31 Mei 2024 dengan fokus utama kepada penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Bekasi hingga panitia pemilihan di tingkat kecamatan.
Akbar juga memastikan bahwa tugas pengawasan yang dilakukan mencakup pemenuhan prinsip kaidah kerja petugas penyelenggara pemilihan umum yakni akurat, mutakhir, komprehensif, serta transparan.