Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) sebanyak 6.599 orang yang jadwal penerimaannya dibuka pada 13-19 Juni 2024.
“Kami membuka pendaftaran untuk Pantarlih atau PPDP ini guna membantu proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Cirebon,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Masyhuri Abdul Wahid di Cirebon, Sabtu.
Baca juga: KPU Cirebon optimistis partisipasi Pilkada 2024 di atas 80 persen
Baca juga: KPU Cirebon optimistis partisipasi Pilkada 2024 di atas 80 persen
Ia menyatakan petugas tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), terhadap data pemilih secara langsung di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan ketentuan, kata Abdul, apabila terdapat lebih dari 400 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) maka dibutuhkan dua petugas untuk melakukan coklit.
Menurut dia, dari hasil pemetaan sementara jumlah TPS di Kabupaten Cirebon tercatat sekitar 3.310 lokasi yang tersebar di 40 kecamatan.
“Mereka nantinya bertugas selama satu bulan untuk melaksanakan coklit, dengan datang langsung ke rumah-rumah warga,” ujarnya.
Abdul menjelaskan peran petugas ini cukup krusial dalam memperbarui data pemilih, terutama memverifikasi jumlah pemilih potensial yang diperkirakan mencapai sebanyak 200 ribu jiwa.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Cirebon membuka rekrutmen PPDP agar proses coklit bisa menghasilkan data yang akurat dan kredibel.
“Kami juga bekerjasama dengan Disdukcapil setempat, agar penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 27 November 2024 bisa melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.