Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LPG tabung 3 kg.
Mendag mengatakan bahwa ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pastikan takaran LPG 3 kg, Mendag minta bupati/wali kota awasi SPBE