Bandung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat menerima empat terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah dipindahkan dari Lapas Cirebon untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.
Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman menyebutkan keempat terpidana tersebut yaitu Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka telah menempati ruangan karantina (21/5).
"Jadi kemarin (21/5) pukul 18.30 WIB kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak empat orang, dan sekarang kita sudah lakukan proses karantina," kata Suparman di Bandung, Rabu.
Suparman mengungkapkan pemindahan empat orang terpidana tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO).
"Ini untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Menurut dia, keempat narapidana tersebut akan berada di Rutan Kebonwaru hingga selesai menjalani proses penyidikan oleh Polda Jabar dan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Untuk sementara ini kami satukan, tapi terpisah dengan karantina yang lain. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," katanya.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Dua tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.