Terpisah, Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.
"Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK," katanya.
Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. "Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka Pj Gubernur Jabar dapat menunjuk seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekda berhalangan," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kekosongan jabatan kepala daerah berpotensi terjadi di Bekasi
Kekosongan jabatan kepala daerah potensi terjadi di Kabupaten Bekasi
Rabu, 22 Mei 2024 7:30 WIB