Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kekosongan jabatan kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi mengingat Kementerian Dalam Negeri RI tidak kunjung menunjuk pejabat di akhir masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat bupati berakhir pada 18 Mei 2024 sesuai dengan surat keputusan perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.
"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid, Selasa petang.
Ia mengatakan kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugaskan untuk memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir.
Harun mengaku tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Namun, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.
"Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari," katanya.
Dalam beberapa kasus, kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian wali kota maupun bupati. Namun, penunjukan itu pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.
Kekosongan jabatan kepala daerah potensi terjadi di Kabupaten Bekasi
Rabu, 22 Mei 2024 7:30 WIB