"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," katanya.
Kamis, 9 Mei 2024 7:30 WIB
Petugas Imigrasi membawa WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk dideportasi karena sudah menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," katanya.