Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menekankan semua perusahaan di wilayahnya harus memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi pekerja untuk meminimalisir dampak dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Rabu, mengatakan perusahaan wajib memenuhi jaminan perlindungan itu dengan mengikutsertakan setiap tenaga kerja pada program asuransi sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang belum mendaftarkan pekerja (sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan), kita mendorong agar mereka segera melakukan itu karena sifatnya wajib,” katanya.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kata dia, maka dinas terkait segera mengevaluasi seluruh perizinan dari perusahaan itu dan bisa saja dijatuhi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Meski begitu, Agus memastikan sejauh ini banyak perusahaan di Kota Cirebon yang telah mendaftarkan pegawai dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan sejak tahun 2020 terdapat 1.361 perusahaan yang terdaftar dalam program tersebut. Kemudian jumlahnya bertambah menjadi 1.630 sampai akhir 2023.
“Jangan sampai ketika ada kejadian, perusahaan baru mengurusnya. Jadi yang belum mendaftar kita minta harus segera,” ujarnya.
Agus menjelaskan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa memperoleh jaminan perlindungan dari sisi sosial hingga ekonomi.