Perusahaan di Kota Cirebon wajib beri jaminan perlindungan pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 21:20 WIB

Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/5/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Menurut dia, manfaat yang diperoleh pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia menegaskan Pemkot Cirebon terus berupaya menyosialisasikan dan mengedukasi agar perusahaan segera mengikuti program itu karena menjadi kewajiban untuk melindungi tenaga kerja yang dipekerjakan.
“Di momentum Hari Buruh Internasional 2024 ini, kita ingin memperlihatkan seluruh perusahaan atau pemberi kerja, yang mempunyai kewajiban memberikan jaminan terhadap pekerjanya itu harus secara keseluruhan dilaksanakan,” ucap dia.