Hal demikian dilakukan supaya upaya rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan tim BNPB dan Kementerian PUPR tingkat pusat/provinsi itu bisa presisi dan tepat sasaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam R3P, pemerintah memfokuskan rumah warga yang rusak akan diperbaiki menjadi lebih tahan dari bencana, seperti Rika (Rumah Instan Kayu), Ruspin (Rumah Unggul Sistem Panel), dan Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat).
Oleh karena itu, pihaknya butuh data rinci, termasuk syarat administrasi kepemilikan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Ketentuan R3P tersebut juga menyangkut perihal pendanaan maka perlu menyesuaikan harga bahan baku di daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB pastikan korban bencana direlokasi tetap miliki hak atas tanah
BNPB: Korban bencana direlokasi tetap miliki hak atas tanah dan bangunan sebelumnya
Rabu, 1 Mei 2024 14:00 WIB