Pangandaran (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran menyatakan dua orang wisatawan yang ditemukan tewas tenggelam setelah terbawa arus ombak, karena sebelumnya berenang di zona bahaya bagi wisatawan Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
"Iya, daerah larangan," kata Kepala Satpolairud Polres Pangandaran AKP Sugianto saat dihubungi melalui telepon seluler di Pangandaran, Rabu.
Ia menuturkan dua wisatawan asal Kabupaten Ciamis yakni Asep Muhtad (23) dan Rifki (21) bersama teman-temannya berwisata ke Pantai Pangandaran, kemudian berenang dan terbawa arus ombak di kawasan terlarang Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jumat (19/4).
Kawasan rawan kecelakaan laut itu, kata dia, sudah dipasang rambu-rambu bahaya atau larangan bagi wisatawan berenang di tempat tersebut karena berisiko terbawa arus ombak, dan bisa membahayakan keselamatan jiwa.
"Ada bendera warna merah yang dipasang di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya bersama tim gabungan lainnya seperti dari Balawista Pangandaran sudah memasang rambu-rambu dan peringatan lainnya di kawasan Pantai Pangandaran agar tidak terjadi kecelakaan laut menimpa wisatawan.
Selama musim libur Lebaran, kata dia, tidak terjadi kecelakaan laut yang menimbulkan korban jiwa menimpa wisatawan, namun setelah libur selesai ada kejadian dua wisatawan terbawa arus ombak dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Iya kejadian (dua wisatawan tewas) setelah libur selesai," katanya.
2 wisatawan tewas karena berenang di zona bahaya Pangandaran
Rabu, 24 April 2024 17:00 WIB