"Memang secara dasar hukum juga sekarang tidak ada lagi, dan kalau kita merujuk kepada undang-undang tentang domisili, itu semua warga negara berhak berdomisili di mana saja di Indonesia," ujar Berli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar ingatkan pendatang baru pasca-Lebaran segera lapor RT-RW
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026