Meski mengalami peningkatan cukup signifikan, Berli menyatakan Pemprov Jabar tidak akan melaksanakan operasi kependudukan atau yustisi karena saat ini tidak ada lagi dasar hukumnya.
"Memang secara dasar hukum juga sekarang tidak ada lagi, dan kalau kita merujuk kepada undang-undang tentang domisili, itu semua warga negara berhak berdomisili di mana saja di Indonesia," ujar Berli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar ingatkan pendatang baru pasca-Lebaran segera lapor RT-RW
Disdukcapil Jabar ingatkan pendatang pascalebaran segera lapor RT-RW
Rabu, 24 April 2024 16:45 WIB