Antarajawabarat.com, 5/11 - Pengadilan memvonis Desi Ariani (32) pelaku tunggal penculik bayi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun, ditambah denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sihol Manalu di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Ia menuturkan, Desi terbukti mememenuhi unsur-unsur Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Desi, kata Hakim Ketua, secara sadar melakukan tindakan pidana penculikan terhadap anak.
"Menyatakan Desi telah terbukti secara sadar melakukan pidana penculikan terhadap anak," katanya.
Majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan pada rentang tujuh hari setelah putusan itu.
Putusan hakim tersebut direaksi terhukum dengan tangis. Ia tidak mengungkapkan keberatan atau akan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya sidang vonis membuat kesal penasihat hukum terdakwa dan sejumlah wartawan karena jadwal sidang molor hampir empat jam dari pukul 09.00 WIB.
Desi menculik dengan berpura-pura sebagai dokter untuk membawa bayi baru dilahirkan oleh Lasmaria Boru Manulang (25), istri dari Toni Manurung (26) di RSHS Bandung, 25 Maret 2014.
Bayi itu berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di tempat kos pelaku, sementara penculiknya ditangkap polisi setelah melarikan diri.
Penculik Bayi Dihukum Empat Tahun Penjara
Rabu, 5 November 2014 15:57 WIB