Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud nilai wajar MK tolak permohonan, tapi tetap panggil 4 menteri