"Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.
Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud nilai wajar MK tolak permohonan, tapi tetap panggil 4 menteri
Mahfud: Wajar MK menolak permohonan tapi tetap panggil 4 menteri
Kamis, 4 April 2024 6:30 WIB