Pihaknya melakukan pengujian dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter. Adapun untuk ambang batas kesalahan yang diizinkan untuk mesin SPBU adalah kurang lebih 0,5 persen dari yang diperiksa.
“Semua SPBU yang sudah kita uji tidak ditemukan alat tambahan, kemudian kecurangan tidak ada dari sisi takaran pun masih sesuai dengan dalam batas yang diizinkan BKD,” kata Meiwan.
Lebih lanjut, Meiwan menyampaikan kegiatan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar selama musim mudik Lebaran.
“Ini sebagai salah satu perlindungan konsumen agar warga yang membeli jangan sampai kurang dan kita juga melindungi pelaku usaha jangan sampai apa yang dikeluarkan itu berlebihan,” katanya.
Baca juga: Kota Bandung bagikan 16.000 bibit cabai untuk cegah inflasi