Cianjur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus bandar narkoba atas nama Dandi Santoso (25) pemasok sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur yang diselundupkan dalam sandal, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 30 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang narapidana yang menerima sabu di dalam lapas, pihaknya mendapat identitas pelaku bandar yang datang ke lapas.
"Kami mengantongi nama pelaku Dandi dari narapidana yang menerima sabu yang diselundupkan dalam sandal, selanjutnya kami sebar anggota untuk menangkap pelaku," katanya.
Dandi berhasil ditangkap di Jalan Raya Cianjur-Cipanas dengan barang bukti paket sabu di kantong celana-nya, setelah dilakukan pengembangan petugas mengiring pelaku ke tempat kosnya di Kecamatan Sukaluyu, dimana ditemukan sabu seberat 30 gram.
"Atas perbuatannya Dandi dijerat dengan Pasat 112 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Tidak hanya Dandi, tutur dia, pihaknya juga masih memburu pelaku lainnya berinisial L yang sempat melakukan hal yang sama menyelundupkan narkoba dalam sandal ke Lapas Cianjur untuk tiga orang narapidana beberapa hari yang lalu.
"Kami masih memburu L yang terakhir kali masuk ke lapas mengirim paket sabu seberat 10 gram, L masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Cianjur," katanya.
Seperti diberitakan Lapas Kelas IIB Cianjur, menggagalkan upaya warga binaan yang hendak menyelundupkan paket sabu dan obat terlarang ke dalam lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam sandal guna mengelabui petugas.