Sebelumnya Pemkab Cianjur, menjatuhkan sanksi sosial bagi warga di wilayah perkotaan yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu, sehingga menyebabkan tumpukan sampah kembali menumpuk di sejumlah jalan protokol.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Minggu, mengatakan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, sudah kembali normal dari jam 19.00 WIB dan pagi pukul 5.00 WIB, sehingga warga dilarang membuang sampah saat siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan, dimana fotonya akan dipajang di akun media sosial pemerintah," katanya.
Pemkab Cianjur terapkan sanksi tipiring bagi pembuang sampah tidak tepat jadwal
Rabu, 27 Maret 2024 6:01 WIB