Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak tepat jadwal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Komarudin di Cianjur Selasa, mengatakan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah tidak sesuai jadwal menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah di beberapa titik di wilayah perkotaan Cianjur.
"Sampai hari ini, masih banyak ditemukan sampah berserakan akibat masyarakat tidak menyimpan sampah pada waktu yang tepat ketika petugas kebersihan bekerja mengangkut sampah pada pukul 19.00 WIB dan pukul 5.00 WIB," katanya.
Khusus masyarakat di wilayah perkotaan ungkap dia, terdapat tempat pembuangan sementara (TPS) namun mereka membuang di pinggir jalan yang bukan tempatnya, meski setiap hari sampah yang menumpuk sudah diangkut petugas kebersihan untuk dibuang ke TPSA Mekarsari.
Sehingga pihaknya meminta warga untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dua kali dalam sehari, bagi mereka yang melanggar akan diberikan peringatan dan ketika kembali mengulang akan dikenakan sanksi tegas.
"Sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial dan sanksi tindak pidana ringan, sebagai efek jera agar mereka tidak kembali mengulang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya," kata Komarudin.
Komarudin menjelaskan adanya pembagian jadwal pengangkutan sampah karena jarak ke TPST Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga 5 jam untuk satu truk sampah, sehingga pihaknya meminta masyarakat dapat mematuhi aturan membuang sampah sesuai jadwal.
"DLH Cianjur akan melakukan edukasi pada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah, termasuk mengerahkan pegawai untuk memantau 24 titik TPS sambil memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar," katanya.