"Jadi, motif pengeroyokan itu karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian di toko sembako milik pelaku. Saat itu, korban diinterogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap penemuan mayat ternyata korban pengeroyokan