Polisi tangkap 2 pelaku judi togel di Cirebon
Jumat, 22 Maret 2024 20:10 WIB
Tidak hanya menangkap pelaku, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, ponsel, hingga buku kemplang judi togel.
Hario memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas, serta melakukan pengejaran terhadap bandar judi togel yang berstatus DPO.
“Kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sehingga bisa mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.