Bandung (ANTARA) - DPRD Provinsi Jawa Barat mengaku siap memfasilitasi pertemuan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia dengan pekerja untuk membicarakan terkait struktur upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.
"DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait," kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat dalam pesan singkat di Bandung, Kamis.
Achmad Ru’yat mengatakan pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama pekerja untuk melakukan dengar pendapat terkait hal tersebut.
"Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha dan asosiasi," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Rabu (20/3) menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
Hal itu karena statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
"Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub itu," kata Bey.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat.