Antarajawabarat.com, 24/9 - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan mengusulkan mekanisme kenaikan upah kabupaten/kota secara proporsional sehingga bisa menekan disparitas atau perbedaan upah di daerah.
"Kami masih merancang kenaikan UMK, termasuk salah satunya menunggu hasil penghitungan kebutuhan hidup layak oleh Dewan Pengupahan Daerah," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Rabu.
Pada kesempatan itu, Roy mengusulkan kenaikan upah sebesar 30 persen diberlakukan bagi pekerja di daerah yang gajinya tidak lebih dari Rp2 juta.
Sedangkan bagi pekerja yang gajinya lebih dari Rp2 juta diusulkan kenaikanya hanya 20 persen. Hal itu menurut Roy Jinto untuk menciptakan perimbangan upah yang saat ini terjadi sangat jomplang di setiap daerah.
"Dengan mekanisme kenaikan 30 persen bagi yang bergaji Rp2 juta dan 20 persen bagi yang bergaji diatas Rp2 juta maka akan ada perimbangan. Kami terus berupaya agar disparitas tidak semakin lebar," katanya.
Ia mengatakan untuk UMK 2015, pihaknya tidak ingin adanya disparitas kenaikan upah antarkota-kabupaten seperti yang terjadi pada penetapan UMK 2014.
"Pada awal Oktober 2014, kami akan mengajukan usul tersebut kepada Dewan Pengupahan," katanya.
Roy menyebutkan pihaknya sudah mengajukan usul tersebut kepada serikat-serikat pekerja yang juga memiliki pandangan yang sama untuk mengurangi disparitas yang terjadi terkait UMK.***2***
Syarif A
KSPSI Jabar Usul Mekanisme UMK Tekan Disparitas
Rabu, 24 September 2014 16:23 WIB