Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa empat anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan