Cegah sengketa merek, Pemkot Cirebon bantu UMKM urus HAKI
Senin, 18 Maret 2024 14:45 WIB
Menurutnya, pelaku UMKM berpeluang melakukan ekspansi pasar ke segmen yang lebih luas dan menjanjikan karena produknya terhindar dari perselisihan hukum terkait dengan hak kekayaan intelektual.
“Dengan HAKI juga bisa menambah nilai bisnis. Sebab nama produk yang terdaftar dapat meningkatkan daya tarik bagi investor, mitra, dan pelanggan potensial,” tuturnya.
Ia berharap ke depannya semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan nama produk milik mereka ke HAKI. Apalagi berdasarkan data dalam Online Single Submission (OSS) diperkirakan kini terdapat 4.000-5.000 UMKM sudah mengantongi NIB.
“Sampai sekarang tidak semuanya paham tentang pentingnya mendaftarkan jenama dagang ke HAKI. Kami berupaya agar UMKM di Kota Cirebon semakin teredukasi tentang hal ini,” ucap dia.
Baca juga: Kemenag Kota Cirebon terbitkan 1.836 sertifikat halal UMKM
Baca juga: Kemenag Kota Cirebon terbitkan 1.836 sertifikat halal UMKM