Sedangkan tersangka DP selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB (rencana anggaran biaya) dan HPS (harga perkiraan sendiri) yang sudah ada pada tahun sebelumnya,
"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Dua tersangka itu setelah ditetapkan, kata Kajari, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk dilakukan penahanan.