Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ia menegaskan dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Tujuan pelaku melakukan aksi ini adalah untuk mencari keuntungan,” ucap dia.