Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan meminta keterangan saksi, pihaknya menemukan nama pelaku MY yang tinggal tidak jauh dari hotel di mana korban Andre (32) ditemukan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel karena dendam," kata Tono.
Pelaku menyebutkan telah mengikat bagian tangan, kaki dan leher korban menggunakan lakban, agar korban kehabisan nafas dan tidak dapat melawan, bahkan saat melihat korban meronta, pelaku lebih mengencangkan ikatan lakban di bagian leher hingga korban tewas.
Baca juga: Polres Cianjur selidiki kasus TPPO terhadap gadis jadi pelayan seks
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur gencarkan sosialisasi pencegahan seks menyimpang