Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi Tita Mariam menyampaikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif tentang menu B2SA ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Cimahi.
Ia mengatakan sosialisasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan dengan membudayakan pola konsumsi pangan yang berbasis B2SA.
“Dengan sosialisasi ini akan meningkatkan keanekaragaman konsumsi pangan dan memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan bagi anak-anak usia dini serta mengajak anak-anak untuk menghindari makanan yang tercemar bahan berbahaya yang merugikan kesehatan,” kata Tita.