Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 berdasarkan mekanisme yang ada.
"Hasil Pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain Hak Angket," kata Dwiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pihak yang tidak puas dengan hasil sementara harus tetap menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait pemilu.
Dia mengingatkan KPU adalah lembaga resmi menurut undang-undang yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.
"Sehingga berdasarkan hukum dan etika politik para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," katanya.
Penghitungan suara oleh KPU masih dalam proses sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Keberatan atas hasil KPU juga sudah ada mekanismenya sehingga tidak diperlukan upaya yang di luar jalur yang telah disediakan.
"Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.
"Hasil pemilu belum ada, tapi sudah ada yang bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aliansi Advokat Indonesia: Pertahankan hasil pemilu sesuai mekanisme
Aliansi Advokat: Pertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme, hindari hak angket
Sabtu, 24 Februari 2024 8:00 WIB