Jaksa tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara
Kamis, 22 Februari 2024 16:48 WIB
![Jaksa tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/02/22/IMG_20240222_161333.jpg)
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.
Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.
“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara