Garut (ANTARA) - Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebagai bentuk turut belasungkawa kepada keluarganya.
"Tentunya Pemerintah Kabupaten Garut memberikan santunan bagi mereka apabila meninggal sedang bertugas," kata Barnas saat ditanya wartawan terkait adanya petugas KPPS yang meninggal dunia di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut: Petugas KPPS meninggal saat jalani perawatan medis
Ia menuturkan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah menjadi perhatian pemerintah daerah agar berjalan sukses, dengan tetap memperhatikan masalah kesehatan petugas, begitu juga memperhatikan yang meninggal dunia saat bertugas.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri petugas KPPS yang meninggal dunia itu disebabkan oleh apa, apakah karena kecapaian atau faktor lain.
"Tentu kegiatan itu menjadi perhatian termasuk ada yang meninggal, saya lagi data dulu kenapa meninggalnya, apa kecapaian atau apa," katanya.
Informasi yang dihimpun bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak dua orang yakni Eti Rohaeti petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa/Kecamatan Cihurip, dan Deden Hamdani petugas KPPS di TPS 14 Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening.
Barnas menyampaikan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu petugas KPPS tersebut meninggalnya karena disebabkan apa.
"Lagi dicek ke lapangan tentang hal itu," katanya.