Kuningan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, menyalurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris Yayan Risdianto, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah bertugas.
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Sabtu, mengatakan dana santunan itu berasal dari program jaminan sosial yang diselenggarakan Pemkab Kuningan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPU Kuningan jamin warga minoritas bisa salurkan hak pilih di TPS
Dia mengatakan seluruh petugas penyelenggara pemilu di Kuningan, termasuk KPU dan Bawaslu telah didaftarkan dalam program ini sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu lalu.
“Pemkab Kuningan mengalokasikan anggaran kepada lebih 39 ribu lebih petugas Pemilu 2024, yang didaftarkan melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iip.
Menurut dia, dana santunan itu nantinya diberikan langsung kepada pihak keluarga almarhum Yayan yang tinggal di Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Bupati menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya Yayan yang bertugas sebagai anggota KPPS, di tempat pemungutan suara (TPS) 16 Kelurahan Cijoho.
“Saya mendatangi kediaman almarhum untuk memberikan penghormatan terakhir. Intinya beliau telah berjuang untuk negara,” ujarnya.